Perlakuan Pajak atas Kerja Sama WO dengan Vendor: Dekorasi, Katering, dan Dokumentasi

Di era Coretax Administration System, hubungan kontraktual dan alur pembayaran antara WO dan vendor harus diatur secara presisi. Ketidakjelasan posisi WO—apakah bertindak sebagai agen perantara (agency) atau sebagai prinsipal utama (all-in provider)—akan menentukan apakah WO terkena beban pajak dari total nilai transaksi (gross) atau hanya dari nilai komisi (net).

Berikut adalah rekonstruksi perlakuan pajak atas pola kerja sama WO dengan sub-vendor berdasarkan regulasi UU HPP dan UU HKPD:


I. Penentu Utama: Pola Kontrak (Prinsipal vs Agen)

Sebelum menghitung ppn atas jasa barang, WO wajib mengidentifikasi klausul kontrak kerja sama dengan pengantin dan vendor melalui dua skema berikut:

Skema 1: WO sebagai Prinsipal (All-In Package)

WO menjual paket pernikahan secara utuh atas nama WO sendiri kepada pengantin, lalu WO menyewa vendor-vendor secara mandiri.

  • Implikasi PPN: WO wajib menerbitkan Faktur Pajak (jika sudah PKP) kepada pengantin atas total nilai komponen Jasa KKP (Manajemen, Dekorasi, Dokumentasi) di dalam paket tersebut.

  • Implikasi PPh: WO bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 23 saat melakukan pelunasan pembayaran kepada sub-vendor dekorasi dan dokumentasi.

Skema 2: WO sebagai Agen (Jasa Perantara/Keagenan)

WO hanya bertindak sebagai perantara yang mencarikan vendor. Vendor-vendor tersebut menerbitkan invoice dan draf faktur pajak/nota langsung atas nama pengantin. WO hanya menagih management/organizing fee.

  • Implikasi PPN & PPh: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dan PPh bagi WO hanya sebesar komisi/jasa manajemen yang diterimanya, bukan dari akumulasi dana titipan untuk vendor.


II. Matriks Potong Pungut Pajak atas Transaksi Sub-Vendor

Jika WO bertindak sebagai Prinsipal (Skema 1), maka kewajiban Konsultan Pajak Jakarta yang terjadi saat WO melakukan pembayaran kepada sub-vendor adalah sebagai berikut:

Jenis Sub-Vendor Objek Potong PPh Tarif & Ketentuan PPh Aspek PPN (Pusat) / PBJT (Daerah)

Vendor Dekorasi

PPh Pasal 23 (Jasa Lain / Jasa Pembuatan Sarana Promosi/Sewa Alat)

2% jika vendor ber-NPWP.


4% jika vendor tidak ber-NPWP.

Terutang PPN 11% jika vendor sudah PKP. Vendor menerbitkan e-Faktur ke WO.

Vendor Dokumentasi


(Foto & Video)

PPh Pasal 23 (Jasa Lain / Jasa Pembuatan Grafis/Film)

2% jika berbentuk Badan (PT/CV).


• Dikenakan PPh 21 jika vendor berupa perorangan.

Terutang PPN 11% jika vendor merupakan PKP.

Vendor Katering / Food & Beverage

Bukan Objek PPh 23 (Berdasarkan PMK-141/2015)


Catatan: Hanya jika jasa katering tersebut sudah dikenakan Pajak Daerah.

Tidak dipotong PPh 23 di tingkat pusat.

Bukan Objek PPN. Penyerahan katering merupakan objek PBJT Daerah (maksimal 10%).


III. Simulasi Kasus dan Rekayasa Akuntansi Pajak

Studi Kasus: PT WO Bahagia (PKP) menjual paket pernikahan senilai Rp150.000.000 (tidak termasuk katering). Untuk mengeksekusi pernikahan tersebut, PT WO Bahagia mengontrak CV Dekor Indah (PKP) dengan nilai tagihan Rp40.000.000 (bersih dari material).

1. Saat Menagih ke Pengantin (PT WO Bahagia sebagai Prinsipal)

  • DPP PPN Jasa WO & Paket: Rp150.000.000

  • PPN 11% yang dipungut WO: Rp16.500.000 (WO menerbitkan e-Faktur dengan Kode 010).

2. Saat Melakukan Pelunasan ke Vendor Dekorasi (CV Dekor Indah)

CV Dekor Indah menagih Rp40.000.000 + PPN 11% (Rp4.400.000) = Rp44.400.000.

Mekanisme pemotongan oleh WO di aplikasi e-Bupot Unifikasi Coretax:

  • Potongan PPh Pasal 23 (2% × Rp40.000.000): Rp800.000

  • Kas yang Ditransfer WO ke Vendor: Rp44.400.000 − Rp800.000 = Rp43.600.000

  • PPN Masukan bagi WO: Rp4.400.000 (Dapat dikreditkan oleh WO untuk mengurangi PPN Keluaran Rp16.500.000 di SPT Masa).


IV. Aturan Khusus Vendor Katering: Menghindari Double Taxation

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan UU HKPD, penyediaan makanan dan minuman oleh vendor katering dibebaskan dari pemotongan PPh 23 dan PPN Pusat, dengan syarat vendor tersebut memungut Pajak Daerah (PBJT) atas restoran/katering.

⚠️ Peringatan untuk Coretax Data Matching:

Jika WO mengemas komponen katering ke dalam single invoice kemasan paket WO tanpa memisahkan nilainya, DJP dapat menilai katering tersebut sebagai bagian dari penyerahan Jasa WO terintegrasi. Dampaknya, nilai katering tersebut terancam dipukul rata terkena PPN 11%. Pastikan invoice vendor katering dilampirkan terpisah sebagai bukti pendukung (reimbursement cost).

Leave a Comment